News Letter

Career Mentoring 2026

Kampus Mengelola Tambang Bukan Keputusan Bijak

Forum Rektor Indonesia menyatakan dukungannya untuk perguruan tinggi mengelola tambang (Kompas.com 2025). Salah satu dalil yang mengabsahkan pernyataan tersebut adalah tambang bisa menjadi sumber pendapatan, alih-alih menarik biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa (Kompas.com 2025). Berdasarkan survei yang yang dilakukan oleh rektor Universitas Islam Indonesia, 75% suara publik menolak izin kampus untuk mengelola tambang (UIITV 2025).

Peran kampus utama kampus adalah memproduksi pengetahuan sehingga dapat melayani masyarakat dengan memberikan jawaban atas persoalan masyarakat secara responsif dan menjadi kritikus yang berpikir jauh ke depan (Shapiro 2009). Kampus tidak hanya bertugas menyediakan pendidikan dan program yang dibutuhkan, tetapi juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan penting yang tidak terpikirkan oleh publik serta menghasilkan ide-ide baru untuk membuat proyeksi mengenai masa depan. Dengan kata lain, universitas adalah refleksi dari kepercayaan publik dalam membangun peradaban yang sarat keadilan dan kesejahteraan.

Sementara itu, korporasi, dalam hal ini sektor tambang, memiliki peran yang sangat berbeda dengan kampus, yakni produksi profit. Namun, saat kampus diterpa wacana untuk mengelola tambang, dua peran kampus di atas terancam tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Batas antara korporasi dengan kampus dapat menjadi kabur. Jika hal ini terjadi, maka ada beberapa risiko besar yang akan kita hadapi.

Isu transparansi dan akuntabilitas sektor tambang

Sektor pertambangan yang ideal adalah yang berkomitmen pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Frederiksen and Banks 2022). Hal ini mencakup keterbukaan terhadap regulasi, kesediaan menerima batasan demi kesejahteraan lingkungan dan masyarakat, serta transparansi dalam operasionalnya. Namun, pada praktiknya, industri ini sering kali menolak regulasi baru yang dianggap membebani dan bahkan mencari celah untuk menghindari peraturan yang sudah ada.

Salah satu masalah besar dalam sektor tambang adalah kurangnya transparansi dan dialog. Dalam studi kasus di Ghana, sektor tambang ini secara aktif mencoba mengendalikan narasi publik, menghindari sorotan kritis, dan membatasi diskusi terbuka tentang dampak operasional mereka (Famiyeh et al. 2021). Tekanan dalam industri dapat mendorong perusahaan untuk mengadopsi pendekatan “bertindak dulu, minta izin kemudian” (Frederiksen and Banks 2022), sebuah praktik yang memperlihatkan bagaimana sektor ini sering menempatkan kepentingan bisnis di atas kepatuhan terhadap aturan. Hal tersebut juga lekat dengan situasi Indonesia yang terekam dari berbagai macam dokumentasi, misalnya bagaimana dugaan pelanggaran HAM pada sektor batubara berusaha ditutup-tutupi dengan narasi elektrifikasi pada masa pemerintahan Jokowi (Rohma 2019).

Yang lebih mencemaskan, akademisi di negara-negara maju seperti Inggris pun masih banyak yang terlibat dalam lobi untuk menolak regulasi yang lebih ketat terhadap sektor pertambangan (Frederiksen and Banks 2022). Jika dalam lingkungan yang lebih stabil dan demokratis saja universitas menghadapi dilema seperti ini, bagaimana mungkin kita bisa terlalu optimis bahwa universitas di Indonesia—dengan lingkungan sosial dan politik yang tidak lebih kondusif—akan mampu membuat terobosan baru dan menerapkan tata kelola pertambangan yang lebih progresif dan berkelanjutan?

Kaburnya batas antara industri dengan kampus

Dalam sebuah sistem sosial, kampus berfungsi sebagai coercive stress atau coercive pressure, yaitu elemen luar yang memberikan tekanan kritis kepada sektor tambang untuk tetap transparan dan bertanggung jawab (Famiyeh et al. 2021). Kampus harus sebagai pihak di luar sektor tambang harus dapat mengawasi dan memberikan tekanan moral terhadap sektor tambang, menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar, yang dalam konteks Indonesia masih sangat kurang.

Namun, ketika batas antara korporasi dan akademia menjadi kabur, terdapat risiko bahwa universitas lebih berfokus pada produksi profit daripada produksi pengetahuan. Dalam konteks izin tambang bagi perguruan tinggi di Indonesia, universitas tidak hanya berisiko terjerumus ke dalam model transfer teknologi untuk industri, tetapi juga dapat kehilangan peran utama mereka sebagai pusat kepemimpinan intelektual dan sosial. Jika dikelola dengan tidak hati-hati, universitas bisa berakhir menjadi bahan bakar bagi industri alih-alih menjadi mesin penggerak sosial yang inovatif dan berkelanjutan.

Mengelola tambang bukanlah tugas utama perguruan tinggi. Kampus telah dieksploitasi seperti sapi perah dalam mengelola sumber daya, diberi berbagai tanggung jawab tambahan yang melelahkan di luar Tri Dharma perguruan tinggi, sementara mengelola tambang tidak bisa dilakukan secara serampangan. Kampus harus tetap pada fungsi sosialnya untuk menjadi standar moralitas dan intelektualitas yang tidak boleh teralihkan fokusnya untuk melakukan inovasi pendanaan yang berkelanjutan dan selaras dengan prinsip-prinsip pendidikan (Fathana 2025).

Kampus sebagai katalisator, bukan pemain

Sektor pertambangan telah membuat beberapa kemajuan menuju keberlanjutan (Famiyeh et al. 2021). Banyak perusahaan telah meningkatkan perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, serta memperluas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Hal ini membuktikan bahwa potensi keberlanjutan dalam sektor ini memang ada, tetapi perubahan radikal tetap diperlukan untuk menyelamatkan semua entitas yang terlibat.

Dalam konteks ini, universitas seharusnya berperan sebagai katalisator perubahan radikal, bukan sebagai pemain tambang yang turut dipantau dan dituntut tanggung jawabnya. Universitas seharusnya menjadi pihak yang mendorong inovasi, mengkritisi praktik yang merugikan masyarakat, dan menciptakan model pembangunan berkelanjutan yang lebih progresif. Jika universitas justru masuk ke dalam industri ini dan menjadi bagian dari ekosistem eksploitasi sumber daya alam, maka publik menaruh kepercaannya kepada kampus untuk menunjukkan kompas moral kepada sektor tambang tidak dapat menjalankan fungsinya.

Kesimpulan

Ketika sektor pertambangan semakin mendominasi ekonomi global dan nasional, kampus memiliki pilihan: menjadi pendorong perubahan atau menjadi bagian dari masalah. Jika universitas diizinkan untuk mengelola tambang, mereka tidak hanya mengambil peran yang bukan tanggung jawab utama mereka, tetapi juga berisiko kehilangan independensi akademik (The Conversation 2025) dan terjerumus ke dalam logika industri yang mereka seharusnya awasi.

Eksistensi kampus dinilai saat kampus mampu menginspirasi, meneliti, dan memandu transformasi sosial, bukan yang sekadar menjadi operator tambang. Jika prinsip ini diabaikan, maka bukan hanya kampus yang kehilangan jati dirinya, tetapi juga masyarakat yang akan kehilangan salah satu benteng terakhir dalam mempertanyakan arah dan keberlanjutan pembangunan.

Referensi

Famiyeh, Samuel, Robert A. Opoku, Amoako Kwarteng, and Disraeli Asante-Darko. 2021. Driving Forces of Sustainability in the Mining Industry: Evidence from a Developing Country. Resources Policy 70: 101910. https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2020.101910.

Fathana, Hangga. 2025. Kampus Terjerat Tambang. Republika, 07 Februari 2025. https://www.republika.id/posts/56651/kampus-terjerat-tambang.

Frederiksen, Tomas, and Glenn Banks. 2022. How Would a Mining Sector That Was Committed to Sustainable Development Behave: A 21st Century Manifesto. The Extractive Industries and Society 11: 101116. https://doi.org/10.1016/j.exis.2022.101116.

Kompas.com. 2025. Forum Rektor Dukung Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang. 22 Januari 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/01/22/14251041/forum-rektor-dukung-perguruan-tinggi-boleh-kelola-tambang.

Kompas.com. 2025. Forum Rektor Sebut Biaya Kuliah Bisa Turun jika Kampus Kelola Tambang. 22 Januari 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/01/22/17284071/forum-rektor-sebut-biaya-kuliah-bisa-turun-jika-kampus-kelola-tambang.

Rohma, Masitoh Nur. 2019. Narasi Elektrifikasi Rezim Jokowi ‘Menutupi’ Dugaan Pelanggaran HAM di Sektor Batu Bara. The Conversation. Mei 2019. https://theconversation.com/narasi-elektrifikasi-rezim-jokowi-menutupi-dugaan-pelanggaran-ham-di-sektor-batu-bara-116670. ir.uii.ac.id

Shapiro, Harold T. 2009. A Larger Sense of Purpose: Higher Education and Society. Princeton: Princeton University Press.

The Conversation. 2025. Wacana Izin Kelola Tambang untuk Universitas: Kebebasan Akademis Terancam. The Conversation, 2025. https://theconversation.com/wacana-izin-kelola-tambang-untuk-universitas-kebebasan-akademis-terancam-249174. YouTube

UIITV. 2025. Timbang-timbang tentang Tambang, Awas Tumbang! YouTube video, durasi 30:45. https://www.youtube.com/watch?v=7KhsszaQZ7w.

Facebook
Twitter
LinkedIn
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

OFFICE

Faculty of Psychology and Socio-Cultural Sciences UII Kaliurang St Km. 14,5, Krawitan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55584

FOLLOW OUR ACTIVITY

Hak Cipta 2024 | Institute for Global and Strategic Studies (IGSS)