News Letter

Cover IGSS (17)

Pemerkosaan Sistemik sebagai Senjata Perang Israel

Kifaya Khraim, seorang aktivis wanita dari Women’s Centre for Legal Aid and Counselling (WCLAC) yang berbasis di Ramallah, dalam wawancaranya di Al Jazeera pada tanggal 7 Mei 2026, menyampaikan bahwa para tahanan Palestina yang ditahan oleh otoritas Israel mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi bukanlah kejahatan yang dilakukan secara personal, melainkan kejahatan yang sistematis (Al Jazeera, 2026b).

Hasil wawancara yang dilakukan oleh WCLAC terhadap 75 orang perempuan yang ditahan di berbagai pusat penahanan dan kantor polisi wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem menunjukkan fakta yang memprihatinkan (Al Jazeera Staff, 2026b). Semua tahanan yang diwawancarai mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang terdiri dari pemerkosaan, penyiksaan, pelecehan verbal, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang bertujuan untuk merendahkan martabat manusia (Al Jazeera Staff, 2026b).

Fakta tersebut sejatinya bukan hal yang benar-benar baru. Satu bulan sebelumnya, Euro-Med Human Rights Monitor, sebuah organisasi independen nirlaba yang berbasis di Jenewa, melaporkan pada laman situs webnya bahwa warga Palestina yang dipenjara pada rentang 7 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2025 telah mengalami kekerasan fisik dan psikologis berat, termasuk kekerasan seksual (Euro-Med Human Rights Monitor, 2026).

Dalam laporan yang dirilis oleh Euro-Med Human Rights Monitor, yang berjudul “Another Genocide Behind Walls”, kekerasan seksual terjadi dalam beberapa bentuk. Hasil investigasi dan wawancara dengan para korban menunjukkan bahwa korban mengalami berbagai macam bentuk pemerkosaan, termasuk pemerkosaan secara langsung, pemerkosaan dengan penetrasi benda-benda berbahaya, pemerkosaan dengan serangan listrik, pemaksaan untuk telanjang, perekaman pemerkosaan, pemaksaan untuk menyaksikan pemerkosaan, dan berbagai bentuk pelecehan verbal (Euro-Med Human Rights Monitor, 2026).

Hal tersebut tidaklah mengherankan, mengingat bahwa Israel adalah negara yang aman bagi pelaku pelecehan dan pemerkosaan, bahkan bagi warga negara mereka sendiri. Berdasarkan laporan dari The Association of Rape Crisis Centers in Israel atau ARCCI, pada tahun 2023, 81 persen pengaduan kekerasan dan pelecehan seksual di Israel ditutup tanpa dakwaan (Amy Spiro, 2024).

Banyaknya jumlah warga Palestina yang ditahan oleh otoritas Palestina, memungkinkan adanya potensi kekerasan seksual yang lebih meluas bila tidak segera ditangani.Data menunjukkan bahwa hingga pertengahan April 2026, setidaknya terdapat 9600 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel. Di antaranya terdapat 350 anak-anak, 84 perempuan, dan ribuan orang lainnya yang ditahan tanpa dakwaan. Setidaknya terdapat 1200 warga Palestina dari Gaza yang ditahan karena dianggap menjadi kombatan ilegal dalam hukum internasional. Banyak dari mereka yang ditahan tanpa pengadilan, dakwaan, serta batas waktu yang jelas (Al Jazeera, 2026a). Banyaknya jumlah tahanan warga Palestina tersebut, memungkinkan adanya potensi kekerasan seksual yang lebih meluas bila tidak segera ditangani.

Kekerasan seksual dilarang secara tegas dalam Hukum Humaniter Internasional, dalam skala domestik maupun internasional. Aturan tersebut tertera dalam Aturan No. 93 yang menyebutkan bahwa “pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya dilarang”. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dapat dituntut sebagai kejahatan internasional dapat meliputi: kekerasan seksual dalam situasi perang, kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, kekerasan seksual dan pemerkosaan untuk tujuan genosida (ICRC, n.d.).

Status larangan ini telah ditetapkan sebagai customary international law atau hukum kebiasaan internasional (ICRC, n.d.), yang berarti mengikat semua pihak, terlepas dari apakah mereka menyepakati atau terikat pada perjanjian khusus atau tidak. Dengan kata lain, kekerasan seksual sistemik yang terjadi di penjara-penjara Israel semestinya juga dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap norma internasional.

Dalam statuta International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), pelanggaran terhadap martabat pribadi, khususnya perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat seperti pemerkosaan, prostitusi paksa, dan segala bentuk serangan tidak senonoh merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 3 pada Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang (United Nations Security Council, 1994).

Lebih lanjut, dalam dokumen Unsur-unsur Kejahatan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC), disebutkan bahwa penetrasi dengan benda-benda ataupun bagian tubuh tertentu juga digolongkan sebagai pemerkosaan (International Criminal Court, 2013). Pemerkosaan tersebut tidak hanya berlaku bagi korban perempuan, namun, berlaku juga bagi korban laki-laki.

Kekerasan seksual selama ini seringkali dianggap sebagai tindakan yang didasari oleh dorongan seksual dari individu. Namun, dalam konteks kekerasan dan genosida yang dialami oleh warga Palestina, kekerasan seksual yang dilakukan oleh militer Israel merupakan sebuah kejahatan perang. Pemerkosaan seringkali menjadi strategi militer yang berfungsi untuk menghancurkan moral individu dan merusak komunitas atau masyarakat (Eriksson Baaz & Stern, 2013). Berbagai organisasi internasional telah merekam betapa pemerkosaan telah menjadi senjata perang pada sejumlah krisis internasional, seperti yang terjadi di Bosnia, Rwanda dan Kongo.

Lantas, bagaimana dengan kekerasan seksual yang dialami oleh tahanan Palestina di pusat-pusat penahanan Israel? Tentu saja kejahatan tersebut bukanlah kejahatan yang dilandasi oleh insiden semata. Dalam laporan Euro-Med Human Rights Monitor, para korban telah memberikan saksi bahwa mereka mengalami kekerasan seksual yang terencana dan penuh persiapan (Euro-Med Human Rights Monitor, 2026). Para korban mendeskripsikan ruang-ruang penahanan berupa kamar-kamar kecil yang dirancang untuk melakukan penyiksaan, seperti meja logam yang terpasang permanen di lantai, rantai yang tergantung di langit-langit penjara, kamera pengawas, serta penggunaan “anjing militer terlatih” untuk melakukan pemerkosaan (Euro-Med Human Rights Monitor, 2026).

Tidak hanya itu, para tentara dengan sengaja melakukan pelecehan dengan memotret korban saat telanjang atau merekam di saat serangan berlangsung melalui gawai mereka. Rekaman tersebut digunakan untuk pemerasan psikologis melalui ancaman penyebaran gambar-gambar dan rekaman yang melecehkan nama baik korban (Euro-Med Human Rights Monitor, 2026).

Kekerasan tersebut diperparah dengan larangan untuk membawa para korban ke fasilitas medis yang memadai. Sebagaimana kesaksian para dokter Israel yang bertugas di Penjara Sde Teiman, bahwa para korban tidak dapat dibawa ke fasilitas kesehatan yang memadai. Mereka harus dirawat di fasilitas perawatan penjara dengan kondisi dan cara yang sangat tidak manusiawi; para korban dirawat tidak diberikan dibius untuk menghilangkan rasa sakit, dirawat dalam kondisi diborgol dan mengenakan popok, dan tidak diizinkan untuk turun dari ranjang sama sekali (Amir & Kotef, 2025).

Persoalan utama dalam kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina bukan hanya terletak pada brutalitas tindakannya, namun, juga pada “impunitas terekayasa” yang memungkinkan kekerasan tersebut terus berlangsung (Euro-Med Human Rights Monitor, 2026). Lemahnya proses hukum juga dipengaruhi oleh dominasi politik sayap kanan Israel yang menuduh bahwa kekerasan seksual terhadap tahanan adalah propaganda dari kelompok sayap kiri. Ketika video CCTV yang merekam kekerasan terhadap para tahanan bocor, perhatian pemerintah justru diarahkan lebih banyak kepada siapa yang membocorkan video tersebut, bukan pada substansi videonya. Hal tersebut kemudian menyebabkan Yifat Tomer-Yerushalmi mengundurkan diri sebagai jaksa dan ditangkap dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan.

Alih-alih menindak dengan tegas pelaku kekerasan seksual terhadap tahanan, kelompok sayap kanan Israel justru menggambarkan tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tentara sebagai tuduhan palsu. Bahkan, sebagian dakwaan terhadap tentara yang terlibat dalam kasus Sde Teiman kemudian dicabut dan para pelaku telah kembali menjalankan misi militer (Al Jazeera Staff, 2026a). Benjamin Netanyahu yang berasal dari Partai Likud; faksi sayap kanan Israel, menyambut pencabutan tersebut dengan positif dan bahkan menyampaikan bahwa “Negara Israel harus memburu musuh-musuhnya, bukan para pejuang heroiknya” (Gritten, 2026). Di titik inilah impunitas bekerja secara sistemik: korban disisihkan, pelaku diposisikan sebagai pahlawan, dan proses hukum dikendalikan oleh tekanan politik.

Karena itu, permasalahan ini perlu terus dikawal oleh banyak aktor. Tidak cukup hanya mengandalkan LSM atau organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia untuk melakukan pencarian fakta secara mandiri. Diperlukan peran berbagai aktor internasional, termasuk negara-negara, masyarakat sipil, organisasi internasional, dan mahkamah internasional, untuk memberikan tekanan politik dan hukum yang lebih kuat. Dunia tidak bisa terus-menerus membiarkan kemunafikan terjadi. Ketika kekerasan seksual dalam krisis di negara lain dapat dipersoalkan sebagai kejahatan serius, namun, ketika itu dilakukan oleh Israel, dunia seolah menjadi bisu dan buta.

Daftar Pustaka

Al Jazeera. (2026a). Inside Israel’s prison system [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=KVWkWDrhJdQ

Al Jazeera. (2026b, May 8). Sexual violence against Palestinians in Israeli prisons is “systematic” [Video]. https://www.aljazeera.com/video/newsfeed/2026/5/8/sexual-violence-against-palestinians-in-israeli-prisons-is

Al Jazeera Staff. (2026a, April 16). Israeli army says soldiers accused of abusing Palestinian to return to duty. Al Jazeera. https://www.aljazeera.com/news/2026/4/16/israeli-army-says-soldiers-accused-of-abusing-palestinian-to-return-to-duty

Al Jazeera Staff. (2026b, May 7). Palestinians expose torture and sexual violence in Israeli detention. Al Jazeera. https://www.aljazeera.com/news/2026/5/7/palestinians-expose-torture-and-sexual-violence-in-israeli-detention

Amir, M., & Kotef, H. (2025, September 16). Israeli doctors reveal their conflicted stories of treating Palestinian prisoners held in notorious ‘black site’ Sde Teiman. The Conversation. https://theconversation.com/israeli-doctors-reveal-their-conflicted-stories-of-treating-palestinian-prisoners-held-in-notorious-black-site-sde-teiman-264091

Eriksson Baaz, M., & Stern, M. (2013). Sexual violence as a weapon of war?: Perceptions, prescriptions, problems in the Congo and beyond. Bloomsbury Academic.

Euro-Med Human Rights Monitor. (2026, April 13). “Another genocide behind walls”: Sexual violence in Israeli prisons and detention centres and engineered impunity (October 2023–October 2025). https://euromedmonitor.org/en/article/7023/%E2%80%9CAnother-genocide-behind-walls%E2%80%9D:-Sexual-violence-in-Israeli-prisons-and-detention-centres-and-engineered-impunity-%28October-2023—October-2025%29

Gritten, D. (2026, March 13). Israeli military drops charges against soldiers accused of abusing Palestinian detainee. BBC News. https://www.bbc.com/news/articles/cm2xrz71zm3o

International Criminal Court. (2013). Elements of crimes (ICC-PIOS-LT-03-002/15_Eng; ISBN 92-9227-232-2). International Criminal Court.

International Committee of the Red Cross. (n.d.). Rule 93. Rape and other forms of sexual violence. ICRC Customary IHL Database. Retrieved May 9, 2026, from https://ihl-databases.icrc.org/en/customary-ihl/v1/rule93

Spiro. (2024, 18 November). 81% of sex crime complaints in Israel closed without an indictment, report says. (2024, November 18). The Times of Israel. https://www.timesofisrael.com/81-of-rape-complaints-in-israel-are-closed-without-an-indictment-report-says/

Facebook
Twitter
LinkedIn
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

OFFICE

Faculty of Psychology and Socio-Cultural Sciences UII Kaliurang St Km. 14,5, Krawitan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55584

FOLLOW OUR ACTIVITY

Hak Cipta 2024 | Institute for Global and Strategic Studies (IGSS)