News Letter

02b55e35-9ebf-4386-8c01-6463a632fbcc_1000x583

Pola Konflik Bersenjata Iran, Amerika, dan Israel

Konflik bersenjata terbatas Iran-Amerika Serikat (AS) dan Israel telah memasuki bulan ketiga sejak 28 Februari 2026 lalu. Konfrontasi bersenjata tersebut bersifat langsung namun masih terbatas. Hal ini ditandai dengan penggunaan dominan senjata jarak jauh seperti peluru kendali (rudal), dan wahana nirawak (drone) yang diluncurkan dari darat maupun laut. Dalam konteks perang modern, bentuk konflik bersenjata tersebut termasuk dalam kategori berintensitas rendah hingga menengah. Salah satu aspek yang membuat konflik tersebut masih berada dalam rentang intensitas menengah karena tidak adanya invasi darat berskala besar.  

Dalam kajian Hubungan Internasional, perang antar negara merupakan fenomena internasional yang kompleks. Mengingat perang melibatkan aspek kepentingan politik, keamanan, dan strategis yang saling bertentangan. Namun secara analitis, dinamika konflik tersebut dapat disederhanakan ke dalam suatu pola: benturan kepentingan nasional, upaya penyelesaian sengketa secara damai, eskalasi kekerasan bersenjata, dan kemungkinan deeskalasi. Tulisan ini bertujuan mengurai pola tersebut dalam konteks konflik Iran–AS–Israel serta menjelaskan mengapa status quo menjadi hasil deeskalasi yang paling memungkinkan.

Kepentingan Nasional sebagai Fondasi Konflik

Kepentingan nasional merupakan seperangkat tujuan jangka panjang dan prinsip dasar yang dijadikan pedoman oleh suatu negara dalam merumuskan kebijakan, terutama kebijakan luar negeri dan pertahanan. Hans J. Morgenthau menyatakan bahwa inti kepentingan nasional terletak pada kekuasaan (power) dan keberlangsungan hidup negara (survival), yang menjadi basis tindakan negara dalam sistem internasional yang anarkis (Morgenthau, 1952). Sejalan dengan itu, Raymond Aron menekankan bahwa formulasi kepentingan nasional sangat dipengaruhi oleh status dan kapasitas negara, terutama perbedaan antara negara besar dan negara kecil (Aron, 1966). Bagi negara besar, kepentingan nasional mereka dapat berupa kejayaan dan keinginan untuk memengaruhi perilaku dan tindakan negara lain. Sedangkan bagi negara kecil, kepentingan nasional mereka adalah kecukupan untuk hidup minimal (subsistence). Kepentingan nasional ini diperjuangkan dalam banyak ranah kebijakan, terutama kebijakan luar negeri, kebijakan ekonomi, dan kebijakan pertahanan dan keamanan.

Setiap negara tentu memformulasikan kepentingan negaranya berbeda satu sama lain. Kepentingan nasional sebuah negara dapat diketahui dari pernyataan resmi negara tersebut, dan dapat juga diketahui dari pengamatan dan analisis cendekiawan. Dalam konteks konflik Timur Tengah, kepentingan nasional masing‑masing aktor utama menunjukkan orientasi yang berbeda. Bagi Amerika Serikat, kawasan Timur Tengah memiliki arti strategis untuk mencegah munculnya hegemon regional yang bermusuhan, menjaga stabilitas jalur perdagangan energi dan perairan strategis, serta menghindari keterlibatan langsung dalam perang berkepanjangan yang berbiaya politik dan militer tinggi (Mearsheimer & Walt, 2007; Dueck, 2015). Israel memandang keamanan nasional sebagai isu eksistensial. Kepentingan utamanya adalah menjamin kelangsungan hidup negara, melindungi warga negaranya dari ancaman eksternal, serta mempertahankan keunggulan militer—termasuk dominasi strategis—atas negara-negara di kawasan (Freilich, 2018). Sementara itu, Iran memformulasikan kepentingan nasionalnya pada perlindungan kedaulatan dan keutuhan wilayah, sekaligus pembangunan pengaruh regional sebagai mekanisme penangkalan (deterrence)terhadap tekanan dan ancaman militer dari luar, khususnya dari AS dan Israel (Waltz, 2012; Takeyh, 2017).

Benturan Kepentingan dan Eskalasi Sengketa

Perbedaan kepentingan nasional yang tajam membuka ruang bagi benturan kepentingan yang terwujud dalam sengketa antarnegara. Pada tahap awal, sengketa ini biasanya berlangsung dalam bentuk ketegangan diplomatik, sanksi, retorika ancaman, atau pemutusan hubungan diplomatik, tanpa penggunaan kekerasan bersenjata sebagai kebijakan utama.

Norma internasional yang termaktub dalam Bab IV, ayat 33-38 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Norma ini berfungsi mencegah terjadinya eskalasi konflik yang melibatkan penggunaan kekerasan, dan dapat juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesai eskalasi. Beberapa mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang diatur dalam Piagam PBB di antaranya adalah negosiasi, mediasi, dan melalui mahkamah internasional. Namun, ketika mekanisme tersebut gagal atau dianggap tidak efektif oleh pihak-pihak yang bersengketa, konflik berpotensi tereskalasi menjadi penggunaan kekuatan militer.

Karena kepentingan nasional yang berbeda dan saling bertentangan, maka konstruksi justifikasi menggunakan kekerasan juga saling bertentangan dan berbeda. Salah satu isu utama yang mendorong konflik bersenjata yang melibatkan ketiga negara tersebut adalah terkait senjata nuklir. Dalam kasus Iran–AS–Israel, isu program nuklir Iran menjadi pemicu utama eskalasi. Amerika Serikat memandang ketidakpatuhan Iran terhadap rezim non‑proliferasi dan kesepakatan nuklir sebagai ancaman terhadap stabilitas kawasan dan kredibilitas tatanan internasional (Sagan, 2011). Israel secara konsisten menganggap potensi kepemilikan senjata nuklir oleh Iran sebagai ancaman langsung terhadap eksistensi negara, sehingga membenarkan kebijakan serangan pendahuluan (preventive strike) sebagai bentuk pembelaan diri (Freedman, 2003). Sebaliknya, Iran memandang aksi militer AS dan Israel sebagai agresi yang melanggar kedaulatan negara, sehingga serangan balasan terhadap target Israel maupun kepentingan AS di kawasan dipersepsikan sebagai tindakan pertahanan diri yang sah (Takeyh, 2017).

Dalam konteks perang ketiga negara tersebut, bagi Amerika Serikat, pengerahan kekuatan militer untuk menyerang Iran dikarenakan Iran tidak patuh pada perjanjian non-proliferasi senjata nuklir dan kesepakatan program nuklir Iran (Iran deal) yang sudah disepakati sebelumnya. Kepatuhan Iran ini dianggap penting untuk menjamin kestabilan kawasan dan kredibilitas kawasan yang menjadi salah satu kepentingan AS (Sagan, 2011). Israel secara konsisten menganggap potensi kepemilikan senjata nuklir oleh Iran sebagai ancaman langsung terhadap eksistensi negara, sehingga membenarkan kebijakan serangan pendahuluan (preventive strike) sebagai bentuk pembelaan diri (Freedman, 2003). Jika ini terjadi, maka Iran akan menjadi ancaman eksistensi utama Israel. Sebaliknya, Iran memandang aksi militer AS dan Israel sebagai agresi yang melanggar kedaulatan negara, sehingga serangan balasan terhadap target Israel maupun kepentingan AS di kawasan dipersepsikan sebagai tindakan pertahanan diri yang sah (Takeyh, 2017).

Deeskalasi dan Prospek Status Quo

Ketika eskalasi mencapai titik tertentu, negara‑negara yang terlibat umumnya mulai menggeser prioritas dari penggunaan kekuatan militer menuju upaya deeskalasi. Deeskalasi kekerasan menggambarkan kondisi beralihnya prioritas penggunaan kekerasan senjata menjadi kebijakan diplomasi. Kulminasi dari fase deeskalasi yang diharapkan adalah tercapainya perdamaian atau minimal kondisi status quo. Perdamaian dapat dicapai dengan perjanjian damai antar pihak yang bersengketa atau dipaksakan oleh hukum melalui institusi internasional. Namun tidak semua deeskalasi kekerasan diakhiri dengan perjanjian damai. Dalam banyak kasus, deeskalasi berakhir pada pembekuan konflik atau status quo, di mana kekerasan mereda tanpa menyelesaikan akar konflik secara tuntas. Contoh klasik adalah hubungan Korea Utara dan Korea Selatan yang hingga kini berada dalam situasi gencatan senjata tanpa perjanjian damai final. Dengan mempertimbangkan tajamnya benturan kepentingan nasional Iran, AS, dan Israel serta rendahnya kepercayaan strategis di antara mereka, maka status quo merupakan bentuk deeskalasi yang paling realistis dan memungkinkan dalam jangka menengah.

Kesimpulan

Konflik bersenjata modern antarnegara pada dasarnya merupakan manifestasi dari benturan kepentingan nasional yang sulit diselaraskan. Dalam konteks Iran, Amerika Serikat, dan Israel, kepentingan nasional tidak hanya menjadi sumber konflik, tetapi juga menjadi dasar legitimasi penggunaan kekerasan. Semakin tinggi derajat pertentangan kepentingan tersebut, semakin kecil kemungkinan konflik diakhiri melalui perjanjian damai yang komprehensif. Oleh karena itu, status quo muncul sebagai luaran deeskalasi yang paling mungkin, meskipun tetap menyimpan potensi eskalasi ulang di masa depan.

Referensi

Aron, R. (1966). Peace and War: A Theory of International Relations. New York: Doubleday.

Dueck, C. (2015). The Obama Doctrine: American Grand Strategy Today. Oxford: Oxford University Press.

Freedman, L. (2003). The Evolution of Nuclear Strategy. London: Palgrave Macmillan.

Freedman, L. (2017). The Future of War. London: Allen Lane.

Freilich, C. (2018). Israeli National Security: A New Strategy for an Era of Change. Oxford: Oxford University Press.

Mearsheimer, J. J., & Walt, S. M. (2007). The Israel Lobby and U.S. Foreign Policy. New York: Farrar, Straus and Giroux.

Morgenthau, H. J. (1952). In Defense of the National Interest. New York: Knopf.

Sagan, S. D. (2011). The causes of nuclear weapons proliferation. Annual Review of Political Science, 14, 225–244.

Takeyh, R. (2017). Hidden Iran: Paradox and Power in the Islamic Republic. New York: Times Books.

Waltz, K. N. (2012). Why Iran should get the bomb. Foreign Affairs, 91(4), 2–5.

United Nations. (1945). Charter of the United Nations.

Facebook
Twitter
LinkedIn
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

OFFICE

Faculty of Psychology and Socio-Cultural Sciences UII Kaliurang St Km. 14,5, Krawitan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55584

FOLLOW OUR ACTIVITY

Hak Cipta 2024 | Institute for Global and Strategic Studies (IGSS)