News Letter

Career Mentoring 2026 (2)

Skandal Korupsi Kuota Haji di Negara Muslim Terbesar Dunia

Pada Jumat, 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023/2024 (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia [KPK], 2026; CNN Indonesia, 2026). Kasus ini mengguncang kepercayaan publik, bukan hanya karena melibatkan pejabat tinggi negara, tetapi juga karena menyentuh salah satu ibadah paling sakral bagi umat Islam, yaitu haji.

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Konsekuensinya, Indonesia juga menjadi negara penerima kuota haji terbanyak dari Pemerintah Arab Saudi. Penetapan kuota haji dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim di setiap negara, mengingat keterbatasan kapasitas penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci (The Jakarta Post, 2026). Namun, besarnya kuota ini juga membuka ruang kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana terlihat dalam kasus yang kini tengah diselidiki KPK (Tempo, 2026).

Nota Hitam Diplomasi Kuota Haji Indonesia dan Arab Saudi

Kronologi dugaan korupsi kuota haji bermula dari permohonan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji guna memotong masa tunggu (waiting list) jamaah Indonesia yang sangat panjang. Permohonan tersebut dikabulkan dengan pemberian tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah haji reguler (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2023).

Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus (Republik Indonesia, 2019). Namun, realitas kebijakan menunjukkan penyimpangan serius. Melalui Surat Keputusan Menteri Agama, pembagian kuota tambahan justru ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus atau haji plus yang dikelola oleh biro perjalanan swasta (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2023; Tempo, 2026).

Skema ini tidak hanya menyimpang dari regulasi yang berlaku, tetapi juga diduga disengaja untuk menghindari mekanisme pengawasan hukum. Kepercayaan Arab Saudi dalam memberikan tambahan kuota haji kepada Pemerintah Indonesia berpotensi terkikis akibat kasus ini, bahkan dapat menjadi noda hitam dalam hubungan diplomatik Indonesia dan Arab Saudi, khususnya terkait kebijakan penambahan kuota haji di masa mendatang (The Jakarta Post, 2026).

Carut Marut Pengelolaan Kuota Haji Era Yaqut

Dalam sistem hukum Indonesia, perubahan kebijakan yang berdampak luas seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri dan melalui proses harmonisasi serta pengujian di Kementerian Hukum. Proses ini memungkinkan adanya penyaringan, evaluasi, dan pengawasan hukum. Namun, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, perubahan kebijakan dilakukan secara sepihak, tertutup, dan minim akuntabilitas (Tempo, 2026).

Lebih jauh, dugaan korupsi tidak berhenti pada penyimpangan administrasi. Kuota haji reguler yang dialihkan ke haji khusus diduga diperjualbelikan kepada biro perjalanan swasta dengan harga berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per orang (Tempo, 2026). Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi lain dalam penyelenggaraan haji, seperti pungutan liar pada sektor katering, penginapan, dan transportasi (Boyamin, 2026). Bahkan, terdapat dugaan penyalahgunaan skema haji furoda, di mana pejabat atau pihak tertentu menggunakan jalur non-kuota resmi, tetapi memanfaatkan fasilitas negara di Arab Saudi (Tempo, 2026).

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah sistem antrean haji. Ditemukan indikasi adanya jamaah yang seharusnya masih menunggu bertahun-tahun, namun dapat berangkat lebih awal tanpa dasar yang jelas. Temuan ini membuka peluang bagi KPK untuk memperluas penyelidikan ke pengelolaan dana dan tata kelola haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (Badan Pengelola Keuangan Haji, 2023; KPK, 2026).

Perlunya Renungan dan Perubahan Moral

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi ironi yang menyakitkan bagi bangsa Indonesia. Praktik korupsi di Kementerian Agama bukanlah fenomena baru dan pernah terjadi pada periode sebelumnya, seperti pada masa kepemimpinan Surya Dharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar (Tempo, 2026).

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan berbagai krisis sosial, publik justru dihadapkan pada kenyataan bahwa ibadah suci pun tidak luput dari praktik korupsi. Skandal ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga krisis moral kepemimpinan dan tata kelola negara. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta reformasi menyeluruh dalam pengelolaan ibadah haji, menjadi keharusan agar ibadah suci tidak terus-menerus dikomodifikasi secara politik dan ekonomi (The Jakarta Post, 2026).

Referensi

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2023). Laporan pengelolaan keuangan haji tahun 2022–2023. https://www.bpkh.go.id

Boyamin, S. (2026, Januari). Pernyataan MAKI terkait dugaan korupsi kuota haji. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. https://maki.or.id

CNN Indonesia. (2026, Januari 9). KPK tetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji. https://www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2026, Januari 9). Siaran pers penetapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. https://www.kpk.go.id

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Agama tentang pembagian kuota tambahan haji tahun 1444 H/2023 M. https://www.kemenag.go.id

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. https://peraturan.bpk.go.id

Tempo. (2026, Januari). Skandal kuota haji: Dari haji khusus hingga dugaan jual beli kursi. https://www.tempo.co

The Jakarta Post. (2026, January). Indonesia’s hajj quota corruption scandal and its diplomatic implications. https://www.thejakartapost.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

OFFICE

Faculty of Psychology and Socio-Cultural Sciences UII Kaliurang St Km. 14,5, Krawitan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55584

FOLLOW OUR ACTIVITY

Hak Cipta 2024 | Institute for Global and Strategic Studies (IGSS)