Kebebasan Bersuara dan Berpendapat dalam Perspektif Demokrasi dan Islam: Analisis Kekerasan terhadap Aktivis di Indonesia

Pendahuluan Kebebasan bersuara dan berpendapat merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem demokrasi modern. Hak ini memungkinkan warga negara untuk menyampaikan kritik, aspirasi, serta pengawasan terhadap kekuasaan negara tanpa rasa takut. Dalam teori demokrasi, kebebasan berpendapat menjadi sarana penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat sipil. Tanpa kebebasan tersebut, sistem demokrasi berpotensi berubah menjadi otoritarianisme yang menutup ruang kritik dari masyarakat (Dahl, 2020). Di Indonesia, kebebasan berpendapat secara konstitusional dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyatakan pikiran dan pendapat. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini sering menghadapi tantangan serius, terutama ketika kritik diarahkan kepada kebijakan pemerintah atau institusi kekuasaan. Sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan terhadap individu yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan (RI, 2020) Salah satu peristiwa yang memicu perhatian publik adalah penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus yang terjadi pada 30 maret 2026 (Irfani, 2026). Serangan tersebut terjadi setelah ia terlibat dalam kegiatan diskusi publik yang membahas kritik terhadap kebijakan negara. Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya seperti penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017 serta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004. Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa individu yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan terkadang menghadapi risiko intimidasi maupun kekerasan. ((PSHK), 2023). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis fenomena kekerasan terhadap individu yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara dengan menggunakan perspektif demokrasi dan nilai-nilai Islam. Dengan pendekatan tersebut diharapkan dapat ditemukan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam kehidupan bernegara. Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Demokrasi Dalam teori demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan pilar utama yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Robert Dahl menyebutkan bahwa salah satu ciri utama demokrasi adalah adanya enlightened understanding, yaitu kondisi di mana warga negara memiliki kebebasan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan publik. Tanpa kebebasan ini, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kekuasaan negara (Dahl, 2020). Selain itu, pemikir liberal seperti John Stuart Mill menekankan bahwa kebebasan berbicara sangat penting untuk menemukan kebenaran. Menurut Mill, bahkan pendapat yang dianggap salah sekalipun harus tetap diberi ruang karena melalui proses perdebatan publik masyarakat dapat menemukan kebenaran secara rasional. Oleh karena itu, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dapat menghambat perkembangan intelektual dan politik suatu masyarakat (Mill, 2011). Dalam konteks Indonesia, berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis menunjukkan adanya tantangan dalam praktik demokrasi. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan misalnya, memunculkan perdebatan publik karena proses pengungkapan pelaku dinilai berlangsung sangat lama dan dianggap belum sepenuhnya mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa individu yang mengkritik kekuasaan dapat menjadi target intimidasi ((PSHK), 2023). Analisis Pola Kekerasan terhadap Aktivis Jika dianalisis secara lebih luas, terdapat beberapa pola yang sering muncul dalam kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Pertama, korban biasanya merupakan individu yang aktif dalam isu sensitif seperti korupsi, hak asasi manusia, atau kritik terhadap institusi negara. Aktivis yang terlibat dalam advokasi isu-isu tersebut sering berada dalam posisi rentan karena aktivitas mereka berpotensi mengganggu kepentingan kelompok tertentu (Watch, 2018). Kedua, dalam beberapa kasus, proses penegakan hukum terhadap pelaku sering berjalan lambat atau menimbulkan berbagai kontroversi. Kasus pembunuhan Munir misalnya, telah melalui berbagai proses hukum namun hingga kini masih menimbulkan perdebatan mengenai siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa perlindungan terhadap pembela HAM masih belum sepenuhnya efektif (Sobarnapraja, 2020). Ketiga, pola lain yang sering muncul adalah munculnya efek psikologis terhadap masyarakat sipil. Ketika kekerasan terhadap aktivis tidak ditangani secara tuntas, hal ini dapat menimbulkan efek chilling effect, yaitu rasa takut bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Akibatnya ruang demokrasi menjadi semakin sempit karena masyarakat memilih untuk diam daripada menghadapi risiko intimidasi (Watch, 2018). Perspektif Islam tentang Kebebasan Berpendapat Dalam perspektif Islam, kebebasan menyampaikan kebenaran memiliki landasan teologis yang kuat. Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan dan keberanian untuk menyampaikan kebenaran. Allah berfirman dalam surat An-nisa ayat 135: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. (Qur’an 4:135). Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kebenaran dan menegakkan keadilan, bahkan jika hal tersebut berkaitan dengan kritik terhadap kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, Islam juga mengenal konsep amar ma’ruf nahi munkar, yaitu kewajiban untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini memberikan legitimasi moral bagi masyarakat untuk mengingatkan penguasa apabila terjadi penyimpangan atau ketidakadilan dalam pemerintahan. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam Islam. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan bahwa: “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kritik terhadap penguasa bukanlah tindakan yang dilarang, melainkan dapat menjadi bentuk perjuangan moral untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat (Topswara.com, 2026). Selain itu, Islam juga sangat menekankan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Al-Qur’an menyatakan dalam surat Al Maidah ayat 32: مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ “Barang siapa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar, seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (Qur’an 5:32). Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap individu yang menyampaikan pendapat atau kritik merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai dasar keadilan dan kemanusiaan dalam Islam. Harapan dan Rekomendasi ke Depan Melihat berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, diperlukan upaya yang lebih serius untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap individu yang menyampaikan kritik diusut secara transparan dan independen. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap aktivis HAM, jurnalis, dan masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi kebijakan publik. Perlindungan tersebut tidak hanya penting untuk menjaga keamanan individu, tetapi juga untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi partisipasi masyarakat (Watch, 2018).
Kasus Epstein Files dan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai Isu Global
Skandal yang Melampaui Batas Negara Akhir tahun 2025, dunia dikejutkan dengan pengungkapan Epstein Files oleh pemerintah Amerika Serikat, sebuah dokumen yang memuat berbagai informasi yang kontroversial mengenai perdagangan ilegal seksual (sex trafficking) yang diorganisasi oleh Jeffrey Epstein dan melibatkan berbagai tokoh penting dunia. Jeffrey Epstein sebetulnya telah ditangkap pada tahun 2019, namun belum sempat menyelesaikan hukumannya, ia meninggal di dalam tahanan dengan dugaan mengakhiri hidupnya sendiri (Department of Justice, 2023). Kasus ini bukan sekadar skandal kriminal domestik Amerika Serikat. Dugaan keterlibatan Jeffrey Epstein dalam jaringan pelecehan seksual dan sex trafficking telah terdengar sejak 1996, bahkan laporan kepolisian sudah muncul pada 2005. Namun sorotan publik naik turun hingga akhirnya kembali meledak pada 2018, saat salah satu media di Amerika, the Miami Herald, merilis laporan investigatif tentang kejahatan Epstein (Brown, 2018; Chappell, 2025). Ketika Epstein akhirnya tertangkap, diadili, dan meninggal dunia, detail tentang skandal ini juga dikupas mendalam salah satunya melalui serial dokumenter, Jeffrey Epstein: Filthy Rich, yang membuat kasus ini semakin terkuak di mata publik (Horton, 2020). Meski terjadi di Amerika Serikat, kasus ini penting tidak hanya bagi publik Amerika, tetapi juga masyarakat internasional. Jaringan Epstein dikaitkan dengan berbagai tokoh berpengaruh lintas negara, seperti antara lain Elon Musk, Andrew Mountbatten-Windsor (Prince Andrew), Bill Gates, hingga Presiden Amerika Serikat sendiri, Donald Trump, dan berbagai nama terkenal lainnya yang tidak kalah memiliki pengaruh dan kekuasaan, tidak hanya di Amerika, tapi juga di level global (Drenon, 2026). Keterlibatan atau kedekatan para elite ini menunjukkan betapa berbahayanya kekuasaan tanpa akuntabilitas, terlebih ketika individu tersebut memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan kesejahteraan masyarakat global. Ketimpangan Struktural, Sulitnya Mengungkap Skandal yang Melibatkan Elite Meski jaringan sex trafficking Jeffrey Epstein telah terdengar sejak 2005, namun Epstein baru dapat diadili pada tahun 2019, dan kaki tangan utamanya, Ghislaine Maxwell, diadili pada 2022 (United States Attorney’s Office, 2019, 2022). Bertahun-tahun setelah kejahatan mereka yang melibatkan anak-anak perempuan di bawah umur, bersamaan dengan perhatian publik yang akhirnya meledak. Ada dua penghalang utama yang membuat kasus ini sulit terungkap. Pertama, keterlibatan tokoh-tokoh berpengaruh menciptakan rasa takut dan hambatan struktural. Melawan individu dengan akses tak terbatas terhadap uang, jejaring politik, dan kekuasaan berarti berhadapan dengan sistem yang lebih besar dari sekadar satu pelaku. Laporan awal menjadi tidak berdampak karena kekuatan politik dan finansial mampu meredamnya. Salah satu yang membuat kasus ini tidak terungkap luas di awal adalah karena Epstein membuat deal dengan jaksa wilayah di Miami saat itu, Alexander Acosta, dan ia bebas pada tahun 2009 setelah menjalani hukuman di penjara hanya selama 18 bulan (Sisak et al., 2026). Tak hanya itu, Elite yang terlibat dalam skandal semacam ini biasanya memiliki jangkauan yang luas terhadap akses yang tidak dimiliki banyak orang, tidak hanya uang namun juga pintu menuju bisnis, dunia entertainment, hingga politik (Volscho, 2025). Kekuasaan tak terbatas ini juga yang dapat menimbulkan rasa takut pada korban, yang menjadi alasan kedua mengapa kasus ini sulit terungkap. Seperti korban pada kasus-kasus perdagangan manusia lainnya, korban dalam kasus Epstein ini utamanya berasal dari kelompok rentan. Perempuan muda, bahkan sebagian besar masih di bawah umur. Terdapat wacana dari para korban untuk mengumpulkan nama-nama orang yang terlibat dalam skandal ini, namun muncul kekhawatiran karena posisi mereka yang akan semakin terancam. Mengungkap nama-nama yang terlibat, yang kebanyakan merupakan orang penting dan tokoh yang terkenal di dunia, dapat membuat korban mendapatkan ancaman baik fisik maupun hukum (Lee, 2025). Ketimpangan status dan kekuasaan antara pelaku dan korban ini menunjukkan adanya jurang yang sangat lebar. Dalam kerangka structural violence, kekerasan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui struktur sosial yang membuat kelompok tertentu lebih sulit memperoleh keadilan. Johan Galtung menjelaskan bahwa rumus utama dari structural violence atau kekerasan struktural adalah ketidaksetaraan, terutama dalam distribusi kekuasaan, dan ketidaksetaraan memiliki daya tahan yang tinggi meskipun terdapat upaya untuk melakukan perubahan (Galtung, 1969). Dalam kasus Epstein, keadilan menjadi sulit ditegakkan karena Jeffrey Epstein serta pihak-pihak yang terlibat dalam skandal sex trafficking ini berada pada posisi puncak kekuasaan tidak hanya di Amerika Serikat, namun hingga ke level global. Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Isu Global Dalam menjelaskan Kekerasan Struktural, Johan Galtung menyebutkan adanya tipe kekerasan yang sifatnya personal, karena subjek dan objeknya dapat diidentifikasi secara nyata, dan kekerasan yang dilakukan termanifestasi dan tampak jelas. Sehingga ketika seseorang mengalami kekerasan, bukan tidak mungkin ia merasa kekerasan tersebut bersifat personal, meskipun aksi yang dialami oleh korban berasal dari sikap dan ekspektasi yang berakar dalam struktur (Galtung, 1969). Pada kasus sex trafficking oleh Jeffrey Epstein, korban mengalami kekerasan personal dan langsung, karena pelecehan hingga perkosaan yang dialami. Namun lebih dari itu, Galtung juga menegaskan bagaimana kekerasan dapat dialami ketika satu kelompok memonopoli sumber daya dan melemahkan pihak lain sehingga tidak dapat memenuhi potensinya. Di samping itu, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, namun juga psikologis, yang dapat berupa ancaman, pembatasan mobilitas, serta hal-hal lain yang disebabkan karena adanya monopoli akses (Galtung, 1969). Kekerasan yang dialami korban Epstein, selain berupa kekerasan personal dan langsung, karena berdampak pada fisiknya, juga merupakan kekerasan struktural karena adanya ketimpangan kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang membatasi para korban untuk mendapatkan keadilan (Galtung, 1969). Dalam proses hukum kasus ini, kerahasiaan prosedural, minimnya informasi dengan negosiasi berjalan, serta korban yang diminta untuk terus menerus bersabar, menjadi bentuk kekerasan yang tidak selalu tampak sebagai “tindakan” tunggal, namun menghambat keadilan. Tak hanya itu, korban bahkan dapat mengalami tekanan psikologis karena peristiwa yang ia alami hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya (Fitzpatrick & Schapiro, 2025; Justia U.S. Law, 2019). Dalam kerangka yang lebih besar, sex trafficking merupakan bentuk perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual yang merupakan kekerasan berbasis gender yang telah diakui sebagai persoalan global. Korban sex trafficking yang umumnya berasal dari kelompok rentan, semakin mengalami kekerasan karena hak-haknya atas tubuhnya direnggut, mobilitasnya yang dibatasi, serta dampak negatif secara psikologis yang berkepanjangan. PBB dan badan kemanusiaan lainnya bahkan tidak hanya menganggap perdagangan manusia sebagai transnational organized crime, namun juga kejahatan terhadap kemanusiaan (Haughton, 2024; United Nations, n.d.). Dengan demikian, kekerasan terhadap perempuan dalam konteks ini bukan hanya isu personal dan tindak kriminal biasa. Lebih dari itu, isu ini merupakan persoalan di ranah politik global yang berulang kali terjadi, dan semakin
Menilai Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP)—sebuah forum perdamaian global yang diprakarsai Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump—telah menjadi salah satu kontroversi di awal tahun 2026 ini. Meskipun pemerintah beranggapan bahwa keikutsertaan Indonesia adalah bagian dari komitmen untuk mendukung perdamaian dan kemerdekaan di Palestina, banyak yang menilai langkah ini sebagai anomali terhadap garis kebijakan luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melihat prosedur dan motif dari lembaga ini yang sarat dengan kepentingan kolonialisme Amerika Serikat dan Israel di tanah Palestina. Keterlibatan Indonesia di forum ini sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan melihat sikap Indonesia yang lebih akomodatif terhadap Israel pasca normalisasi hubungan diplomatik (Abraham Accords) antara beberapa negara Arab dan Israel pada tahun 2020 lalu. Sejak saat itu, meskipun tetap mempertahankan posisi anti-normalisasi, dibalik layar, interaksi Indonesia–Israel meningkat, baik dalam bentuk komunikasi informal antara pejabat, pertemuan bisnis, olahraga, hingga kerja sama sektor-sektor non-politik (Aswar, 2023, 2025). Dari sisi ekonomi, nilai ekspor Indonesia ke Israel antara 2014–2024 mencapai sekitar US$ 1,58 miliar, sementara ekspor Indonesia ke Palestina dalam periode yang sama hanya sekitar US$ 19,17 juta (Alfathi, 2025). Pada tahun 2025, neraca perdagangan Indonesia–Israel bahkan mencatat surplus US$ 210,8 juta, dengan ekspor Indonesia mencapai US$ 250,2 juta dan impor barang Israel sekitar US$ 39,4 juta (Kristina, 2026). Komoditas Indonesia yang banyak masuk ke Israel meliputi tekstil, karet, kimia dasar, dan produk manufaktur, sementara impor dari Israel didominasi permesinan, alat elektronik presisi, serta teknologi medis dan agrikultural. Selain itu ada pula sejumlah interaksi politik yang mulai mencuat pasca 2020 seperti pertemuan antara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Kuasa Usaha Israel untuk Bahrain, Itay Tagner, dalam sebuah forum di Manama, Bahrain tahun 2021. Harian Yedioth Ahronoth menyebut pertemuan Prabowo-Tagner merupakan terobosan bagi Israel dan dianggap sebagai pertemuan sangat penting dan berharga bagi Israel (Rahman, 2021). Perwakilan Israel juga pernah berkunjung ke Indonesia dalam Sidang Umum ke-144 Inter-Parliamentary Union (IPU) di Bali pada Maret 2022 (Khoirunnisaa, 2023). Ketika Prabowo menjadi Presiden, sikap akomodatif ini semakin tampak dan menimbulkan kontroversi yang meluas di Indonesia seperti antara lain, pernyataan Prabowo tahun 2025 yang bersedia menerima dua ribuan korban genosida Gaza untuk dirawat di Indonesia. Meski terlihat peduli, sikap ini dikritik karena dianggap sejalan dengan kepentingan Israel yang hendak mengusir warga-warga Palestina (Wahyuni, 2025). Media Israel bahkan menyebutkan saat itu bahwa telah terjadi komunikasi antara Israel dan pemerintah Indonesia terkait teknis pengiriman warga Gaza tersebut. Namun, rencana ini tidak jadi dilakukan setelah berbagai respons negatif dari publik Indonesia (Reuters And TOI Staff, 2025). Sikap presiden Prabowo ini terus konsisten di beberapa agenda setelahnya seperti pernyataannya yang disampaikan dalam keterangan pers bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Mei 2025. Saat itu Prabowo mengatakan, “Saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya” (Humas, 2025). Dalam pidatonya dalam sidang majelis umum PBB pada 23 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap Solusi Dua Negara di Palestina. Ia menyampaikan, “Kita harus memiliki Palestina yang merdeka, tetapi kita juga harus mengakui dan menjamin keselamatan dan keamanan Israel. Hanya dengan demikianlah kita dapat mencapai perdamaian sejati: perdamaian tanpa kebencian, perdamaian tanpa kecurigaan” (Arbar, 2025) Sikap akomodatif Indonesia terhadap Israel di samping tetap menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina menunjukkan sikap mendua pemerintah Indonesia dalam merespon genosida yang terjadi terhadap Palestina. Yang seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah tegas tanpa kompromistis serta aktif mendesak penghentian pendudukan dan genosida Israel atas Palestina namun, narasi ini sudah absen dalam berbagai pidato presiden Prabowo selama masa pemerintahannya. Sikap ini menurut Aniello Iannone (2025) adalah strategi dual signaling di mana pemerintah berupaya bermain dua kaki dengan tetap menjaga reputasi sebagai negara pro-Palestina di hadapan publik Indonesia dan negara-negara Muslim sembari tetap menjaga sikap pragmatisme Indonesia untuk kepentingan kerjasama politik dan ekonomi atau perdagangan internasional khususnya dengan Amerika Serikat (Iannone, 2025). Sejak tahun 2025 Indonesia memang sedang dilanda kepanikan akibat dari perang tarif yang dilancarkan Trump kepada berbagai negara dengan alasan selama ini AS dirugikan dengan tarif-tarif yang dibebankan atas barang-barang ekspor AS, termasuk dengan Indonesia. Beberapa kalangan berpendapat bahwa, sikap Indonesia yang terlihat terbuka terhadap Israel termasuk dengan bergabung ke BoP adalah bagian dari strategi Indonesia agar AS berkenan mengurangi beban tarif tersebut. Sikap Indonesia ini sangat diapresiasi oleh Donald Trump dan berbuah manis dengan pemotongan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen termasuk peningkatan kerjasama investasi dan perdagangan Indonesia-AS melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART)(Soeriaatmadja, 2026). Selain isu perdagangan, Indonesia juga masih sangat bergantung pada AS terkait keamanan regional di Asia Pasifik dalam merespon politik luar negeri Tiongkok yang agresif khususnya di wilayah laut China selatan. Latihan militer dengan nama super garuda shield tahun 2025 dianggap sebagai latihan militer maritim terbesar di dunia yang diikuti oleh 11 negara termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Inggris, Jepang, Brasil, Korea Selatan, Belanda, Selandia Baru, Singapura, dan Perancis (Caroline, 2025). Di sisi lain, Amerika masih menjadi penyuplai alutsista paling besar bagi Indonesia (OEC, n.d.). Pada akhirnya, keputusan Indonesia untuk masuk ke Board of Peace adalah bagian dari strategi Indonesia untuk menjaga hubungan dengan Amerika Serikat baik secara ekonomi maupun politik walaupun harus mengorbankan aspirasi publik Indonesia yang merespon negatif kebijakan tersebut dan berpotensi menurunkan soft power Indonesia sebagai negara yang selama ini tegas menolak penjajahan Israel dan selalu terdepan mendukung kemerdekaan Palestina. Referensi: Alfathi, B. R. A. B. R. (2025, April 15). Indonesia Lebih Banyak Ekspor ke Israel Dibanding Palestina. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-lebih-banyak-ekspor-ke-israel-dibanding-palestina-zyrPU Arbar, T. F. (2025, September 23). Isi Lengkap Pidato Prabowo dalam KTT untuk Perdamaian Palestina di PBB. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250923080418-4-669292/isi-lengkap-pidato-prabowo-dalam-ktt-untuk-perdamaian-palestina-di-pbb Aswar, H. (2023). PERSUASI ISRAEL TERHADAP MUSLIMIN INDONESIA: PESAN UNTUK TOKOH DAN ORMAS ISLAM. In Hubungan Luar Negeri Indonesia dan Pendudukan Israel atas Palestina. Deepublish. Aswar, H. (2025, August 25). Mendesak, Indonesia Butuh Regulasi Anti-Israel. MSPI.OR.ID. https://mspi.or.id/mendesak-indonesia-butuh-regulasi-anti-israel/ Caroline, S. (2025). Indonesia Gelar Super Garuda Shield Terbesar dalam Sejarah. dw.com. https://www.dw.com/id/jakarta-jadi-tuan-rumah-latihan-militer-terbesar-di-asia-tenggara/a-73758575 Humas. (2025, May 28). Presiden Prabowo Serukan Israel untuk Akui Negara Palestina. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/presiden-prabowo-serukan-israel-untuk-akui-negara-palestina/ Iannone, A. (2025, November
